.
Selasa, 08 Oktober 2013
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
Hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Perancis. Menurut Ensiklopedi Indonesia Hukum, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan , tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan atau mengatur hubungan antar para anggota masyarakat. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Sumber-Sumber hukum ada 5:
1. Hukum undang-undang, yaitu Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan;
penjelasan:
. Undang-undang dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionelle) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebathinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dipahamkan, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "Pembukaan".
Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.
1. "Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasat menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi Negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
Demikian sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama pada jaman revolusi lahir bathin sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan Masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik.
Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas usang ("verourderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting ialah semangat.
Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada Undang-undang.
SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistim pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah:
I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)
II. Sistim Kontitusionil
2. Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein ber der Majelis)
3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besat haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidan "neben", akan tetapi "untergeordnet kepada Majelis.
IV. Presiden ialan Penyelenggara Pemerintah Negara uang tertinggi dibawahnya Majelis.
Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (Gesetzgebug) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ("Staatsbegrooting").
Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu presiden.
VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator" artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementer). Kecuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan juka Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksud ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara.
Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL
Bab I
Bentuk dan kedaulatan Negara
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara kesatuan dan republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat, yang memegang kedaulatan Negara.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalalm Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan-golongan, " ialah badan-badan seperti Kooperasi, Serikat Sekerja dan lain-lain Badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistim kooperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam Badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya, bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya, jadinya kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2)
Presiden ialah Kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankan Undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah ("pouvoir reglement").
Pasal 5 ayat 1
Kecuali "executive power", Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan "legislative power" dalam Negara.
Pasal-pasal: 6,7,8,9
Telah jelas.
Pasal-pasal 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekwensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan Penasehat belaka.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
Sebab itu
perekonomian Lihat di atas.
Bab VI
Pemerintahan Daerah
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "eenheidstaat," maka Indonesia tak akam mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat "Staat" juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek - dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende Landschappen" dan Volksgemeenschappeu seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagia daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal-pasal: 19,20,21 dan 23
Lihat sub VII Penjelasan Umum
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan Undang-undang dari Pemerinta. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan Undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dewan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol Pemerintah.
Harus diperingati pula, bahwa semua anggauta Dewan ini merangkap menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai "noodberordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan Undang-undang harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab VIII
Hal Keuangan
pasal 23 Ayat 1,2,3,4
Ayat 1 memuat hak Begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanha adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan Negara. Dalam Negara yang berdasar fasisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau dalam Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan Undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya Rakyat - sebagai bangsa - akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak Rakyat untuk Menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macan dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar utnuk memudahkan pertukaran - jual beli - dalam masyarakat.
Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik-turun karena keadaan uang yang teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang.
Ayat 5
Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu Badan yang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban Badan itu ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artunya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.
Bab X
Warga Negara
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan peranakan, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai ktanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Telah jelas.
Pasal 27,30,31 ayat 1
Telah jelas.
(Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warga negara).
Pasal 28,29 ayat 1,34
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan peri-kemanusiaan.
Bab XI
Agama
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bab XII
Pertahan Negara
Pasal 30
(Telah jelas)
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31 ayat 2
(Telah jelas)
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan sosial
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggauta-anggauta masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat di atas.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah Jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sundan, Madura dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihornati dan dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
Bab XVI
2. Hukum Agama, Yaitu hukum yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa.Penjelasan:
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
2. Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
3. Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
4. Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
5. Mubah.
Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.
3. Hukum Kebiasaan, Yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).Penjelasan:
Contoh Hukum Adat
Contoh hukum adat yang akan diuraikan melalui artikel ini adalah contoh hukum adat yang masih berlaku di Negara Indonesia hingga hari ini. Contoh hukum adat tersebut dalam prakteknya dapat kita lihat di beberapa daerah di Indonesia.
Berikut ini kami akan uraikan beberapa contoh hukum adat di Indonesia.
Contoh Hukum Adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat.
Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
Contoh Hukum Adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orang tua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar di lingkungan keluarga suami.
Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan juga dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
Sebenarnya ada cukup banyak contoh hukum adat yang dapat kita temukan di Indonesia. Kami tidak akan mengurai terlalu banyak mengenai contoh hukum adat, karena jumlahnya yang relatif banyak di Negara kita. Hampir di setiap daerah di Indonesia terdapat hukum adat yang masih dipelihara dan dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Demikian artikel mengenai contoh hukum adat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
4. Hukum Traktat, Yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antara Negara (Traktat).Penjelasan:
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
• Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih
• Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu
• Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
• Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
• Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
• Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral,
yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral,
yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa
c. Traktat Kolektif / Traktat terbuka,
adalah traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut menjadi pihak yang menyepakatinya. Misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Taktat dalam hukum Internasional juga dibedakan menjadi :
a. Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR unutk disetujui sebelum diratifikasi oleh kepala negara
b. Agreement, perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
Menurut E. Utrecht ada empat fase pembuatan perjanjian antar negara
1. Penetapan (sluiting) oleh delegasi
2. Persetujuan oleh DPR
3. Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden
4. Pelantikan/pengumuman (afkondiging)
5. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.Penjelasan:
• Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Pdt. / 1985
Kualitas surat pernyataan
Surat bukti yang hanya merupakan suatu “Pernyataan” tidaklah mengikat dan tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian yang diberikan di bawah sumpah di muka Pengadilan.
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 2249 K/Pdt./1992 tanggal 22 Juni 1994
Alasan Perceraian
Kaidah Hukum :
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain sebagai wanita simpananya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alas an untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996
Essensi hukum perceraian
Kaidah Hukum :
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 233 PK/Pdt/1991 tanggal 20 Juni 1997
Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak jadi petitum gugatan
Kaidah Hukum :
Bahwa dalam suatu putusan perceraian, dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya dalam gugatan balik rekonvensi.
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsong / uang paksa haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi yang dapat dilaksanakan secara riel eksekusi.
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 3045 K/Pdt.G/1991 tanggal 30 Mei 1996
Derden verzet terhadap eksekusi
Kaidah Hukum :
Jual beli (tanah) harus dilakukan di hadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
Denden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 701 K / Pdt./1997 tanggal 24 maret 1999
Jual beli harta bersama
Kaidah Hukum :
- Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami
- Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum
6. Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum,Penjelasan:
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengam+bilan putusan-putusannya
Kesimpulan :
Pembagian hukum menurut sumbernya ada 6 yaitu:
1. Hukum Agama
2. Hukum Undang-undang
3. Hukum Kebiasaan(adat)
4. Hukum Traktat
5. Hukum Yurisprudesi
6. Hukum Doktrin
Langganan:
Komentar (Atom)
